Sistem Informasi Kepegawaian
SIMPEG
adalah sebuah perangkat lunak (software) komputer yang menyediakan
fasilitas pengelolaan data kepegawaian pemerintah daerah/kabupaten dan
mengelola data kepegawaian tersebut menjadi informasi kepegawaian yang
dibutuhkan oleh pemerintah setempat untuk menunjang kebijakan-kebijakan
yang berkaitan dengan masalah kepegawaian di lingkungan pemerintahan.Business Rules atau aturan proses yang dijalankan di dalam SIMPEG mengacu kepada dasar hukum sebagai berikut :
- UU No 8 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- UU No 11 1969 Tentang Pensiun Pegawai & Pensiun Janda-Duda
- PP No 98 2000 Tentang Pengadaan PNS
- PP No 99 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
- PP No 100 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dlm Jabatan Struktural
- PP No 101 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
- PP No 11 2002 Perubahan PP No 98 2000
- PP No 12 2002 Perubahan PP No 99 2000
- PP No 13 2002 Perubahan PP No 100 2000
- PP No 9 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS
SIMPEG
dapat dijalankan pada beberapa komputer yang terhubung dalam satu
jaringan komputer (Client-Server) baik Local Area Network (LAN) maupun
Wide Area Network (WAN). SIMPEG berbentuk sebuah software komputer
berbasis web (Web Based) yaitu software komputer yang harus dijalankan
melalui software Internet Browser seperti Microsoft Internet Explorer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar